Sosialisasi Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)

24. 02. 29
Hits: 228

Kamis, 29 Februari 2024. Bertempat di ruang command center Pengadilan Negeri Poso, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris mengikuti sosialisasi program sertifikasi mutu peradilan unggul dan tangguh (AMPUH) oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah via zoom meeting. sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh pengadilan negeri se-Sulawesi Tengah. Selama sosialisasi, peserta sosialisasi mendapatkan pemahaman mendalam tentang tujuan, manfaat, dan langkah-langkah implementasi program AMPUH Badilum. Program ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan kualitas putusan hingga pemberdayaan sumber daya manusia di lingkungan peradilan.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah  Abdul Halim Amran, S.H., M.H, dalam penyampaiannya bahwa kerangka pengadilan yang unggul ini terdiri dari 7 (tujuh) area Peradilan yang “unggul” yang dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) fungsi, yaitu :

I. Fungsi pengarah/Pengendali adalah area
1. Kepemimpinan dan manajemen Pengadilan

II. Fungsi system penggerak (system and enabler) berada dalam area
2. Kebijakan – kebijakan Pengadilan
3. Sumber daya manusia, sarana – prasarana dan keuangan
4. Penyelenggaraan Persidangan

III. Fungsi hasil (result) dalam area
5. Kebutuhan dan kepuasan pengguna Pengadilan
6. Pelayanan pengadilan yang terjangkau
7. Kepercayaan dan keyakinanmasyarakat pada Pengadilan

Adapun tujuan dari pemberlakuan program AMPUH ini adalah untuk mendorong peningkatan kompetensi dan integrasi tenaga teknis, tertib administrasi perkara, dan manajemen pelayanan di Lingkungan Peradilan Umum. Kemudian ruang lingkup program AMPUH meliputi seluruh penerapan tugas fungsi, kinerja dan pelaksanaan layanan di Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Program AMPUH juga merupakan program peningkatan dari program Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang sudah diberlakukan sejak tahun 2014. Program AMPUH memiliki 5 kategori Predikat yaitu Cukup, Baik, Utama, Unggul dan Paripurna. Khusus untuk predikat Paripurna hanya dapat diraih apabila Satuan Kerja sudah meraih predikat Unggul selama 3 tahun berturut-turut.
ae5305b3 94b6 4d07 a785 38f610b2fc13
5be1126a 3fb7 414b 879c a26949578ba0
74be3413 87d4 4c9a 8f16 27b8052bd01502d22498 7a9b 4a46 8f07 8dcda9126da6